PEKANBARU - Aksi membandel yang ditunjukkan oleh kontraktor pembangunan pasar induk pekanbaru dinilai sudah tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, selain sudah mengangkangi Perda Pekanbaru, juga melecehkan arahan DPRD Kota Pekanbaru pada saat hearing, yang menyarankan untuk menghentikan pembangunan kios dan selanjutnya membongkar karena tidak memiliki izin dan melanggar GSB.
Muncul aksi dari warga setempat yang membuat spanduk penolakan pun dinilai DPRD hal yang wajar, karena masyarakat menegaskan kepada siapa lagi harus menyampaikan keluhan dan harapan untuk supaya dibangun drainase.
Disampaikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Komisi IV Rois, dari pihaknya sudah jelas menyoroti pelanggaran ini. Ditambah lagi apa yang dikerjakan saat ini tidak ada persetujuan dari Pemko.